Berikut adalah Rangkuman Pembahasan Kasus CYBERCRIME dan Kasus HOAX Yang ada di Indonesia.

PENGERTIAN CYBERCRIME BESERTA KASUS HOAX YANG ADA DI INDONESIA (RANGKUMAN PEMBAHASAN & Makalah)

Pengertian Cyber Crime

  –Sumber Berita : Kompas :Rabu, 30 Juli 2014

–www.qwords.com




Mengenal Apa Itu Cyber Crime dan Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya
Mengenal Apa Itu Cyber Crime dan Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya

Apa Itu Cyber Crime? Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin

Contoh Kejahatan Cyber Crime

 Berikut ini merupakan contoh kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia maupun di dunia.

1. Memalsukan Akun Facebook Seseorang

Salah satu contoh kejahatan cyber crime yang paling sering terjadi adalah pengkloningan akun facebook milik seseorang. Tindakan ini marak terjadi kepada para public figur atau tokoh terkenal yang memiliki banyak pengikut.
Dengan banyaknya atensi yang diterima oleh akun kloningan, pemalsu biasanya akan semakin cepat mendapat korban. Cyber crime model ini biasanya meminta bayaran uang dengan cara transfer ke rekening tertentu. Jadi, jangan mudah percaya jika Anda dihubungi seseorang yang mengaku sedang membutuhkan bantuan.

2. Fenomena Ransomware WannaCry

Beberapa tahun lalu jagat digital sempat diramaikan dengan kemunculan virus komputer Ransomware WannaCry yang mampu mengunci data komputer seseorang. Untuk bisa membuka dan mengakses data tersebut syarat yang harus Anda lakukan adalah membawar sejumlah uang tebusan melalui wallet Bitcoin.

Jenis–Jenis Cyber Crime

Setelah mengetahui tentang pengertian cyber crime dan contoh kasusnya, berikut ini merupakan jenis-jenis cyber crime yang banyak terjadi di dunia.

1. Pencurian Data

Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.

2. Cyber Terorism

Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya pemerintahan.

3. Hacking


hacker
hacker

Jenis cyber crime berikutnya adalah Hacking. Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.
Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan.
Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.

4. Carding

Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.
Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.

5. Defacing

Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

6. Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungki belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

7. Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.
Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.

8. Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

9. Malware

Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya.

Metode Cyber Crime


  1. Sniffing
  2. Destructive device
  3.  Password Cracker
  4. Distributed Denial of Attacks (DDoS)
  5. Spoofing

Cara Penanggulangan Cyber Crime


cyber crime
cyber crime

1. Membuat Undang-Undang

Cara paling elegan agar tindakan cyber crime tidak semakin merajalela adalah dengan membuat peraturan yang dimasukkan kedalam Undang-undang. Penegakan hukum nantinya bakal membuat para pelaku cyber crime berpikir panjang sebelum melakukan tindakan kriminal karena dasar hukumnya jelas.
Di Indonesia, aturan mengenai cyber crime saat ini menginduk pada UU ITE. Namun, sayangnya pola penindakannya masih belum maksimal dan seringkali terkesan dipaksakan. Penegakan hukum di ranah dunia maya memang masih abu-abu karena dokumen elektronik sendiri belum bisa dijadikan sebagai barang bukti oleh KUHP.

2. Membentuk Lembaga Penanganan Khusus

Anda tentu tidak asing dengan Divisi Cyber Crime Mabes Polri. Nah, saat ini kitaa memerlukan lembaga khusus seperti itu untuk menangkal dan menyelidiki potensi terjadinya tindak kejahatan di ranah digital. Beberapa negara tercatat sudah mulai menerapkan konsep ini dengan membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan cyber crime, kendati demikian hal tersebut hanya akan efektif jika diterapkan oleh banyak negara, sehingga tidak ada celah bagi pelaku ciber crime dimanapun mereka berada.

 3. Memperkuat Sistem

Pengamanan sistem menjadi benteng pertama yang bisa kita andalkan untuk menghindari potensi cyber crime. Untuk mengamankan sistem secara mandiri Anda bisa menambahkan beberapa add ons seperti Sertifikat SSL pada website, antivirus komputer, hingga melakukan pengamanan fisik pada jaringan untuk memproteksi server.
Terlepas dari itu, jika Anda memiliki website bisnis, pastikan menggunakan layanan VPS Indonesia dari Qwords.com yang sudah dibekali berbagai teknologi masa kini. Alhasil, kejahatan cyber crime seperti malware atau defacing lebih bisa diminimalkan.

๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™ž๐™ ๐™ช๐™ฉ ๐™ž๐™ฃ๐™ž ๐˜พ๐™ค๐™ฃ๐™ฉ๐™ค๐™ ๐™†๐™–๐™จ๐™ช๐™จ ๐˜พ๐™ฎ๐™—๐™š๐™ง๐™˜๐™ง๐™ž๐™ข๐™š ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™Ÿ๐™–๐™™๐™ž ๐™™๐™ž ๐™„๐™ฃ๐™™๐™ค๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™– ๐™ฃ๐™ž๐™ ๐™œ๐™ช๐™ฎ๐™จ, ๐™˜๐™š๐™ ๐™ž๐™™๐™ค๐™ฉ!

Polisi Usut Pemalsuan Situs Berita


 

Kepolisian tengah mengusut kasus pemalsuan sejumlah situs berita. Situs tersebut menyebarkan informasi fiktif, bahkan fitnah. Pengusutan tersebut dilakukan tanpa menunggu laporan dari pemilik dan pengelola situs. ”Kami mulai menyelidiki,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, seperti dikutip Kompas, Rabu (30/7/2014).

Setidaknya ada 10 situs berita dalam jaringan internet Indonesia dipalsukan untuk penyebaran informasi fiktif, bahkan fitnah. Pembaca diminta berhati-hati dengan mencocokkan alamat situs media arus utama dengan yang tertera. Dari pengecekan dan penelusuran, situs-situs yang dibajak itu dikelola media massa arus utama, yakni Antaranews.com, Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com.

Tidak terlalu sulit untuk membedakan alamat situs media massa arus utama yang asli dan yang palsu. Alamat yang benar adalah Kompas.com, sedangkan yang palsu adalah Kompas.com–news.com.

Hal yang sama dialami situs lain. Kemiripannya adalah ada penambahan ”–news.com” di belakang alamat yang benar. Cukup mudah membedakan mana situs yang benar atau palsu. Pembaca diharapkan jangan percaya pada situs dengan alamat domain tambahan ”–news.com”.

Salah satu contoh, di Kompas.com–news.com ada informasi berjudul ”Ditemukan Kejanggalan Mengejutkan Data KPU di Situs Resmi”. Informasi ini tidak mencantumkan sumber berita sehingga tidak bisa dipercaya.

Saat dicek ke Kompas.com, berita itu tidak pernah ada. Pembaca yang tidak teliti bisa terkecoh dan memercayai informasi itu berasal dari Kompas.com sehingga merugikan redaksi Kompas.com.

”Informasi yang disebarkan situs palsu itu menyesatkan,” kata Pemimpin Redaksi Kompas.com Taufik H Mihardja.

Identifikasi Kasus

   –Sumber Berita : Kompas :Rabu, 30 Juli 2014

   –Kejahatan : Dari berita diatas jenis kejahatan yang dilakukan yaitu :

Cracking : melakukan pembajakan terhadap situs web dalam hal ini yaitu si pelaku membajak situs web berita com, Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com.

   –Undang-undang yang mengatur : Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

Kesimpulan

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian cyber crime, jenis-jenis kejahatan, hingga cara penanggulangannya. Saat ini aktivitas cyber crime memang meningkat pesat jika dibandingkan beberapa tahun lalu ketika internet belum memiliki banyak pengguna.
Dengan meengetahui informasi di atas semoga Anda bisa lebih waspada sehingga kejahatan yang tejadi di dunia maya ini tidak menimpa Anda sampai kapanpun juga.
link Makalah Kasus Pembahasan saya upload di GDrive : Klik disini

Komentar